
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Raperbup Konawe Utara tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Candrafriandi Achmad selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan mekanisme pembagian hasil pajak dan retribusi daerah tersusun sesuai ketentuan hukum dan dapat menjadi dasar yang jelas bagi pemerintah desa dalam pengelolaan pendapatan tahun anggaran 2025.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi bidang keuangan disusun secara presisi.
“Regulasi keuangan daerah harus disusun dengan presisi, karena menjadi pondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi untuk membantu pemerintah daerah membangun tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas.


