
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Kamis (4/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan mengenai Sekretariat Daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penataan organisasi daerah secara profesional dan akuntabel.
“Sekretariat Daerah merupakan motor penggerak administrasi pemerintahan. Penyusunan regulasinya harus dilakukan dengan presisi agar setiap fungsi dapat berjalan optimal dan mendukung tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memberikan dukungan harmonisasi regulasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


