
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Objek Wisata dan Fasilitasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Kamis (11/12/2025).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan Raperbup tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi kelembagaan pariwisata yang kuat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengembangan destinasi wisata daerah.
“Harmonisasi memastikan Raperbup ini akurat, selaras, dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Pembahasan difokuskan pada penegasan kedudukan UPTD, penyempurnaan fungsi dan tugas pokok, serta penyelarasan struktur organisasi sesuai ketentuan pembentukan perangkat daerah.


