
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Petunjuk Teknis Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Anggota Direksi Perumda Wawowonua, Selasa (25/11/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan materi muatan Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sultra dalam rapat memberikan telaah mendalam terkait kesesuaian norma, penegasan kewenangan, serta penyempurnaan substansi guna memperkuat kualitas regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemkab Konawe Selatan dalam menata aturan seleksi pengurus BUMD agar lebih profesional dan berstandar hukum. “Setiap regulasi harus disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi proses penting untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar operasional, objektif, dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan BUMD,” ujarnya.


