
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/9/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan penerapannya dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan membahas secara teknis penyusunan standar biaya umum yang akan menjadi acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi di bidang keuangan daerah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Harmonisasi ini diharapkan melahirkan regulasi yang selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD,” ujar Topan Sopuan.


