
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu (17/9/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan agar Raperbup yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pihak pengguna tenaga kerja asing.
Dalam forum harmonisasi, tim kerja Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan membahas ketentuan mengenai mekanisme pemungutan retribusi, tata cara penyetoran, hingga pemanfaatan hasil retribusi dari penggunaan TKA.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai upaya mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang akuntabel dan implementatif.
“Pengaturan tata cara pemungutan retribusi ini harus jelas dan terukur agar dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Topan Sopuan.


