Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim pengharmonisasian serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupten Muna.
Tujuan dari harmonisasi ini adalah memastikan agar substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya regulasi ini. "Perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bukan hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Muna," ujar Topan.