
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan bertujuan memastikan pengaturan teknis pelaksanaan bantuan hukum tersusun secara jelas, terukur, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna Barat membahas substansi pengaturan, kejelasan norma, serta kesesuaian materi muatan Raperbup dengan Perda induk dan ketentuan hukum terkait bantuan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang kuat menjadi kunci dalam menjamin hak masyarakat atas akses keadilan.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi daerah benar-benar memberikan perlindungan hukum yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

