
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Rabu (11/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan guna memastikan Raperbup yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang kearsipan.
Dalam pembahasan, tim perancang menelaah substansi pengaturan terkait tata kelola arsip dinamis, integrasi sistem informasi kearsipan, serta peran perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan arsip yang tertib, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi di bidang kearsipan memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga mampu mendukung pengelolaan arsip yang terintegrasi dan modern, sehingga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis sistem informasi.

