Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Harmonisasi bertujuan memastikan raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa dan kelurahan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya,” ujarnya.