
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan bertujuan memastikan pengaturan teknis pelaksanaan Perda tersusun secara jelas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam harmonisasi tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna Barat membahas substansi pengaturan, kejelasan norma, serta kesesuaian materi muatan Raperbup dengan Perda induk dan regulasi terkait lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi teknis seperti Raperbup memiliki peran penting dalam efektivitas pelaksanaan Perda.
“Petunjuk pelaksanaan yang jelas akan memudahkan pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Harmonisasi ini memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga implementatif,” ujar Topan Sopuan.

