Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat, Rabu (17/9/2025).
Raperbup tersebut tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa Raperbup yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum dalam penerapannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah pembangunan nasional,” ujar Topan Sopuan.
Dalam forum harmonisasi, tim kerja Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna Barat membahas arah kebijakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk strategi penataan ruang, penyediaan hunian layak, serta pengendalian pertumbuhan permukiman jangka panjang hingga 20 tahun ke depan.