
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Satu Data, Rabu (11/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, guna memastikan Raperbup yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi Raperbup tentang Satu Data memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan regulasi Satu Data disusun secara komprehensif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung pengambilan kebijakan daerah yang berbasis data yang valid dan terintegrasi,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

