Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Harmonisasi bertujuan memastikan raperbup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsisten dengan kebijakan anggaran daerah, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penetapan standar harga satuan yang jelas dan tepat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas belanja daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan yang terukur, proses penganggaran akan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.