
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna sebagai pengusul rancangan.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjamin kejelasan norma dan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.
“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan.


