
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Muna selaku pemrakarsa penyusunan regulasi.
Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan agar penyusunan kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemkab Muna tersusun secara sistematis, seragam, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kode klasifikasi arsip menjadi pedoman penting dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan, sehingga setiap informasi pemerintah dapat dikelola secara tertib dan mudah ditelusuri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Dengan harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi daerah tersusun sesuai koridor hukum dan mendukung penataan administrasi pemerintahan, termasuk dalam penerapan kode klasifikasi arsip,” ujarnya.


