Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna tentang Pedoman Pengelolaan Usaha Ternak, Kamis (4/9/2025).
Raperbup ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Muna dalam mengatur tata kelola usaha peternakan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna membahas muatan Raperbup agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi Raperbup merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah.
"Harmonisasi penting agar raperbup tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif," ujarnya.