
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka mengenai Penyelenggaraan Data Gender dan Anak Kabupaten Kolaka, Selasa (26/8/2025).
Harmonisasi bertujuan memastikan agar substansi, redaksional, dan struktur regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta relevan dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Proses ini melibatkan tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka agar penyusunan regulasi menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengelolaan data terpilah berdasarkan gender dan usia anak sangat penting sebagai fondasi penyusunan kebijakan responsif. 
“Melalui harmonisasi ini, kita menjamin bahwa tata kelola data gender dan anak di Kabupaten Kolaka memiliki landasan hukum yang kokoh, mendukung perencanaan pembangunan inklusif, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


















