Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan Kepala Bappeda beserta jajaran mengikuti melalui zoom.
Harmonisasi bertujuan memastikan materi muatan Raperbup sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.
Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memimpin jalannya pembahasan dan memberikan masukan teknis terhadap substansi rancangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum.
“Kerja sama ini sangat penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.