
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Selatan tentang Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan selaku pemrakarsa.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan skema pembiayaan tahun jamak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum.
“Raperda harus disusun dengan cermat agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program strategisnya, termasuk pembangunan infrastruktur yang dibiayai secara bertahap,” ujarnya.


















