Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Rabu (23/7/2025).
Harmonisasi ini dilakukan guna memastikan agar isi Raperda sesuai dengan asas, bentuk, dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan TPU di wilayah Buton Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi yang baik harus lahir dari proses yang terstruktur dan taat asas.
“Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara serta pejabat terkait.