
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu (3/9/2025).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan secara virtual dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Raperda RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah, serta selaras dengan dokumen perencanaan nasional maupun provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi penyusunan Raperda RPJMD yang menjadi dokumen perencanaan strategis bagi pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan visi-misi kepala daerah, sehingga perlu ditopang oleh regulasi yang harmonis dan konsisten dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.


















