
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Gedung Bangunan Umum, Rabu (14/1/2025).
Harmonisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan dan penamaan fasilitas publik di daerah.
Kegiatan dilaksanakan oleh tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta dihadiri perwakilan perangkat daerah Kabupaten Konawe.
Melalui proses harmonisasi ini, dilakukan pembahasan terhadap substansi pengaturan, teknik penyusunan, serta kesesuaian norma agar Raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mudah diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkeadilan.
“Karena itu, regulasi yang disusun harus jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Topan.

