
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/10/2025).
Kegiatan dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Konawe.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan prinsip tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami ingin memastikan agar Raperda yang disusun benar-benar berkualitas, sesuai dengan asas hukum, serta dapat mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efisien dan akuntabel,” ujar Topan.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum, sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan berdampak bagi masyarakat.


















