
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rabu (14/1/2026).
Harmonisasi dilaksanakan sebagai upaya memastikan regulasi daerah yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan lahan pertanian pangan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pengaturan, mulai dari penguatan norma perlindungan lahan, pengendalian alih fungsi lahan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
“Lahan pertanian pangan merupakan aset penting daerah. Regulasi yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan lahan serta mendukung ketahanan pangan bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

