Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan harmonisasi melibatkan tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna.
Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi ini menjadi instrumen agar regulasi yang lahir benar-benar akuntabel dan sesuai aturan,” ujar Topan Sopuan.