
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Selasa (16/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperda tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat upaya perlindungan hak anak di daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan regulasi yang kuat dan kolaboratif.
“Harmonisasi memastikan pengaturannya selaras dengan regulasi nasional serta mampu mendorong peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Pembahasan difokuskan pada pengaturan pencegahan, peran pemerintah daerah dan masyarakat, serta kesesuaian dengan kebijakan nasional di bidang perlindungan anak.


