
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Pembangunan Ekonomi Kreatif Kabupaten Konawe, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung pembangunan daerah berbasis potensi lokal.
Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dihadiri perangkat daerah Kabupaten Konawe.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif. Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

