Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya tertib pengelolaan aset daerah berbasis regulasi yang kuat.
"Raperda ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah," ujarnya.
Harmonisasi diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan bersama pejabat terkait.