Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, Rabu (17/9/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar materi muatan Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Tim kerja pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Muna Barat membahas aspek teknis pengaturan, mulai dari penetapan, pemanfaatan, hingga mekanisme pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
“Perlindungan lahan pertanian harus dipandang sebagai investasi jangka panjang. Harmonisasi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang implementatif demi menjaga keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang,” ujar Topan Sopuan.