
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Peleburan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (17/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan proses peleburan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perbankan daerah tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola perbankan daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peleburan BUMD perbankan harus dilakukan secara cermat dan berlandaskan kepastian hukum.
“Harmonisasi memastikan seluruh proses pengaturan memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi kepentingan daerah, serta mendukung pengelolaan perbankan yang profesional dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembahasan difokuskan pada aspek kelembagaan, pengalihan hak dan kewajiban, serta kesesuaian pengaturan dengan regulasi nasional di bidang perbankan dan BUMD

