
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (18/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan perubahan pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus didukung oleh regulasi yang adaptif dan berkepastian hukum.
“Harmonisasi memastikan perubahan regulasi ini selaras dengan ketentuan nasional serta mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.


