Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, DPRD, Bappeda, serta perangkat daerah terkait.
Harmonisasi bertujuan memastikan materi muatan Raperda sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Tim Kerja Perancang memimpin jalannya pembahasan dan memberikan masukan teknis terhadap substansi Raperda.
Proses ini diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang mampu menjadi pedoman arah pembangunan daerah secara tepat dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam proses harmonisasi.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.