Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Kepulauan, Kamis (25/9/2025).
Harmonisasi membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025–2044.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, para kepala dinas, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap Raperda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya kita bersama agar setiap produk hukum daerah benar-benar mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Konawe Kepulauan," ujar Topan.