Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Legal Drafter ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna selaku pemrakarsa.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda RTRW tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang Kanwil memberikan penguatan terkait penyesuaian substansi, pengaturan zonasi, sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan rencana strategis nasional, serta kejelasan kewenangan dalam pengelolaan wilayah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kualitas harmonisasi dalam memastikan regulasi daerah benar-benar siap diterapkan.
“RTRW adalah nadi pembangunan jangka panjang. Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi memastikan setiap norma yang disusun benar, sinkron, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Topan Sopuan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pendampingan regulasi kepada pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang lahir memiliki ketepatan hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda RTRW Kabupaten Muna Tahun 2025–2045
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| +6813-55554600 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humaskemenkumhamsultra@gmail.com |


