
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), Selasa (9/12/2025).
Rapat ini bertujuan memastikan Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi TJSL untuk memastikan kontribusi perusahaan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
“Melalui Raperda ini, kami memastikan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dilaksanakan secara terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini turut melibatkan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, bersama perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara.


