
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer Komunitas melalui Kunjungan Rumah, Kamis (18/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer komunitas tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan berbasis masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa inovasi pelayanan kesehatan perlu didukung oleh regulasi yang jelas dan aplikatif.
“Harmonisasi memastikan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan regulasi nasional, dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.


