
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Rabu (17/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan tambahan penghasilan ASN tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan ASN harus berlandaskan prinsip keadilan, kinerja, dan kemampuan keuangan daerah.
“Harmonisasi memastikan kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku serta mampu diterapkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan difokuskan pada dasar pemberian tambahan penghasilan, indikator kinerja, serta kesesuaian pengaturan dengan kebijakan nasional terkait manajemen ASN dan pengelolaan keuangan daerah.


