Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau tentang Standar Biaya Masukan di Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2026, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin tim pengarah Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan dari Pemerintah Kota Baubau secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Raperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperkuat aspek legalitas dan efektivitas pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Baubau.
“Kemenkum Sultra akan terus mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.