
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan harmonisasi digelar untuk memastikan rancangan peraturan tersebut tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prinsip keteraturan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tim kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan normatif sekaligus memastikan substansi regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
“Penyusunan anggaran kas dan SPD membutuhkan kepastian prosedur. Harmonisasi memastikan regulasi yang lahir benar-benar dapat diterapkan dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan,” ujarnya.


