
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pembangunan Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2026 sampai dengan 2030, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Candrafriandi Achmad selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan pedoman pembiayaan pembangunan RT selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat Rukun Tetangga dalam periode lima tahun.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi daerah dirancang secara presisi.
“Regulasi keuangan daerah harus disusun dengan presisi, karena menjadi pondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi untuk membantu pemerintah daerah membangun tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas.


