
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (16/17/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah harus didukung oleh regulasi yang jelas dan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi ini memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.


