
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan, Jum'at (10/10/2025).
Adapun tiga Raperbup yang dibahas meliputi:
1. Raperbup Buton Selatan tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
2. Raperbup Buton Selatan tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
3. Raperbup Buton Selatan tentang Standarisasi Satuan Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2026
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan agar setiap rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah.
“Peraturan yang baik harus memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Dengan harmonisasi ini, kita membantu pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang akuntabel dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Topan.


















