Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengga harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Tengah, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Adapun tiga Raperbup yang masuk dalam proses harmonisasi adalah:
1. Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Daerah,
2. Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, dan
3. Raperbup tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menyempurnakan struktur norma dan substansi teknis agar siap diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya ketepatan regulasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Regulasi keuangan daerah harus disusun dengan presisi, karena menjadi pondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi sebagai upaya mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Tiga Raperbup Buton Tengah Terkait Kebijakan dan Sistem Akuntansi Daerah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| +6813-55554600 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humaskemenkumhamsultra@gmail.com |


