Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (13/8/2025).
Ketiga raperda yang dibahas meliputi:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025–2029;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2026; dan
3. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dengan melibatkan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pembangunan daerah, dan arah pembangunan nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi raperda merupakan proses strategis dalam memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Produk hukum daerah yang baik akan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program pembangunan. Kami berkomitmen memberikan pendampingan agar setiap raperda memenuhi aspek legalitas, teknis, dan filosofis,” ujarnya.