
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2025 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kamis (25/9/2025).
Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh tim kerja pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut membahas empat Ranperda, yaitu tentang Kota Layak Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kepemudaan, dan Keolahragaan.
Keterlibatan Kanwil Kemenkum Sultra bertujuan memberikan masukan dari aspek harmonisasi agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas baik serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas penyusunan empat Ranperda tersebut.
"Kami mendorong agar setiap rancangan perda tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan regulasi nasional. Dengan demikian, produk hukum yang lahir dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat," katanya.


