
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bali, Senin (27/10/2025).
Kegiatan dengan tema "Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta.”
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady.
Diskusi tersebut diikuti oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, kalangan akademisi, pelaku UMKM, serta masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi implementasi kebijakan di bidang kekayaan intelektual. 
“Evaluasi seperti ini penting agar kebijakan tarif layanan paten dan hak cipta dapat terus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.


















