Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara ikut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Selasa (2/9/2025),
Kegiatan diselenggarakan di Aula Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu serta Kanwil Kemenkum Sultra mengikuti secara daring.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bengkulu dan Sambutan dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) disampaikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis.
Diskusi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia, BSK Pusat, universitas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), masyarakat, serta pemangku kebijakan terkait lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat implementasi kebijakan paralegal.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum, memperkuat kapasitas paralegal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.