Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) turut serta dalam Diskusi Strategi Kebijakan secara daring, Selasa (9/9/2025).
Diskusi membahas tentang Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sambutan acara disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya diskusi ini sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat melakukan evaluasi dampak secara lebih terukur sehingga regulasi memberikan manfaat maksimal bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Diskusi ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum se-Indonesia, OJK, perguruan tinggi, masyarakat, serta stakeholder terkait, sebagai bagian dari upaya memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berdampak positif.