Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum DKI Jakarta dengan tema “Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Senin (22/9/2025).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.
Diskusi ini diikuti oleh jajaran Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Pusat, seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum, akademisi, paralegal di Provinsi Jakarta, masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, forum strategis tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan evaluasi penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
“Diskusi ini sangat bermanfaat untuk memastikan standar layanan bantuan hukum dapat dijalankan secara optimal, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan semakin terbuka dan merata,” ujar Topan.